"Harus diperiksa apakah itu betul keluar dari Pindad atau label itu dipasang. Bisa saja itu diambil secara ilegal," kata Theo usai menghadiri acara buka puasa bersama di kediaman Ketua DPR, Agung Laksono, Jl Cipinang, Cempedak II, Jakarta, Sabtu (29/8/2009).
Theo menegaskan Pindad memang bisa menjual produknya ke pihak selain TNI. Namun, penjualan senjata itu harus dicatat dan dilakukan secara terbuka. Selain itu, penjualan senjata hanya boleh dilakukan pada pemerintah atau institusi di bawah pemerintah resmi.
"Hanya militer di bawah pemerintah atau otoritas resmi. Bukan dijual kepada user yang tidak jelas, pemberontak, perampok. Itu ilegal," katanya.
Theo menduga, tidak ada indikasi keterlibatan pihak TNI dalam pengiriman senjata ke Filipina. Pindad harus mengikuti aturan internasional penjualan senjata.
"Kalau (stok senjata) TNI tercatat semua, jadi itu sangat kecil kemungkinannya. Yang harus diteliti adalah Pindad, jual resmi atau dicuri dari dalam. Pihak yang terlibat pengiriman senjata itu harus ditindak tegas," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi Filipina menangkap kapal berbendera Panama 'Capt Ufuk' yang diduga mengangkut senjata-senjata berasal dari Indonesia. Di dalam kapal itu ditemukan senjata berjenis Pindad SS1-V1. (mpr/ape)











































