Penjualan Senjata Pindad ke Pihak Asing Harus Ditelusuri

Penjualan Senjata Pindad ke Pihak Asing Harus Ditelusuri

- detikNews
Minggu, 30 Agu 2009 03:52 WIB
Penjualan Senjata Pindad ke Pihak Asing Harus Ditelusuri
Jakarta - Ketua Komisi Pertahanan DPR Theo L Sambuaga menduga senjata berjenis Pindad SS1-V1 yang ditemukan di kapal berbendera Panama 'Capt Ufuk' ilegal. Karenanya, hal tersebut mesti ditelusuri lebih jauh.

"Harus diperiksa apakah itu betul keluar dari Pindad atau label itu dipasang. Bisa saja itu diambil secara ilegal," kata Theo usai menghadiri acara buka puasa bersama di kediaman Ketua DPR, Agung Laksono, Jl Cipinang, Cempedak II, Jakarta, Sabtu (29/8/2009).

Theo menegaskan Pindad memang bisa menjual produknya ke pihak selain TNI. Namun, penjualan senjata itu harus dicatat dan dilakukan secara terbuka. Selain itu, penjualan senjata hanya boleh dilakukan pada pemerintah atau institusi di bawah pemerintah resmi.

"Hanya militer di bawah pemerintah atau otoritas resmi. Bukan dijual kepada user yang tidak jelas, pemberontak, perampok. Itu ilegal," katanya.

Theo menduga, tidak ada indikasi keterlibatan pihak TNI dalam pengiriman senjata ke Filipina. Pindad harus mengikuti aturan internasional penjualan senjata.

"Kalau (stok senjata) TNI tercatat semua, jadi itu sangat kecil kemungkinannya. Yang harus diteliti adalah Pindad, jual resmi atau dicuri dari dalam. Pihak yang terlibat pengiriman senjata itu harus ditindak tegas," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi Filipina menangkap kapal berbendera Panama 'Capt Ufuk' yang diduga mengangkut senjata-senjata berasal dari Indonesia. Di dalam kapal itu ditemukan senjata berjenis Pindad SS1-V1. (mpr/ape)


Berita Terkait