"Mabes sudah dapat informasi alamat-alamat Jibril termasuk Pesanggrahan itu yang dirilis. Tapi Jibril nggak ketemu makanya katanya DPO," ujar pengacara Jibril, Yusuf Sembiring kepada detikcom, Sabtu (29/8/2009).
Yusuf mengatakan, pihak Polri menyatakan kalau penangkapan Jibril sudah sesuai standar operation prosedure (SOP).
"Katanya (polisi) sudah sesuai SOP," ujarnya.
Jibril ditangkap pada 25 Agustus 2009 tak lama dari rilis Mabes Polri yang menyatakan anak Abu Jibril tersebut adalah DPO terkait aliran dana teroris. Dalam penangkapan tersebut, polisi tak membawa surat perintah penangkapan. Pihak pengacara akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
(gus/gah)











































