Tak boleh Dijual, Pulau di Indonesia Boleh Disewa

Tak boleh Dijual, Pulau di Indonesia Boleh Disewa

- detikNews
Sabtu, 29 Agu 2009 13:06 WIB
Tak boleh Dijual, Pulau di Indonesia Boleh Disewa
Jakarta - Tiga pulau di kawasan kepulauan Mentawai dijual lewat internet. Seharusnya pulau-pulau di Indonesia tidak diperbolehkan untuk dimiliki secara perseorangan. Kalau disewa, boleh.

"Namun, pulau-pulau tersebut khususnya pulau kecil dapat disewa untuk investasi," ujar Direktur Pemberdayaan Pulau Kecil dan Terluar Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Toni Ruchiman.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Menjaga Bumi dan Budaya Indonesia di Rumah Makan Warung Daun Jl Pakubuwono 10, Jaksel, Sabtu (28/8/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Toni, yang dimaksud pulau-pulau berdasarkan Undang Undang 27 tahun 2007 adalah yang luas daratannya 2.000 KM persegi. Sedangkan, pulau kecil adalah yang daratannya masih terekspos ketika pasang air laut tinggi. Pulau itu tidak boleh untuk dijual dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan.

"Pulau hanya boleh untuk dikelola. Jadi pulau-pulau kecil itu bisa dipakai untuk pelatihan, budidaya laut dan pariwisata. Yang diperbolehkan adalah menyewa pulau tapi ada aturannya, kalau tidak salah 20 tahun dan bisa perpanjang," imbuhnya.

Toni menjelaskan, DKP tidak memiliki data-data pulau yang disewa. Namun, data tersebut ada di pemerintah daerah, sehingga pengawasannya pun di pemerintah daerah setempat. "Sebetulnya pulau-pulau itu berada di wilayah Pemda. Selama ini pengawasannya pun ada dipemda," kata Toni.

Ketika ditanya mengenai apakah orang asing bisa menyewa pulau di Indonesia untuk berinvestasi, Toni mengatakan memiliki mekanisme tersendiri. "Setahu saya orang asing bisa tapi dengan minta izin terlebih dahulu," paparnya.
(mpr/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads