"Namun, pulau-pulau tersebut khususnya pulau kecil dapat disewa untuk investasi," ujar Direktur Pemberdayaan Pulau Kecil dan Terluar Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Toni Ruchiman.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Menjaga Bumi dan Budaya Indonesia di Rumah Makan Warung Daun Jl Pakubuwono 10, Jaksel, Sabtu (28/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pulau hanya boleh untuk dikelola. Jadi pulau-pulau kecil itu bisa dipakai untuk pelatihan, budidaya laut dan pariwisata. Yang diperbolehkan adalah menyewa pulau tapi ada aturannya, kalau tidak salah 20 tahun dan bisa perpanjang," imbuhnya.
Toni menjelaskan, DKP tidak memiliki data-data pulau yang disewa. Namun, data tersebut ada di pemerintah daerah, sehingga pengawasannya pun di pemerintah daerah setempat. "Sebetulnya pulau-pulau itu berada di wilayah Pemda. Selama ini pengawasannya pun ada dipemda," kata Toni.
Ketika ditanya mengenai apakah orang asing bisa menyewa pulau di Indonesia untuk berinvestasi, Toni mengatakan memiliki mekanisme tersendiri. "Setahu saya orang asing bisa tapi dengan minta izin terlebih dahulu," paparnya.
(mpr/asy)











































