"Kalau beliau sebagai tersangka penggalangan dana itu dibilang terlalu dini. Polisi mengaku 7x24 jam pemeriksaan. Harusnya fakta hukum jangan ada komentar apapun selama pemeriksaan," kata pengacara Jibril dari LBH muslim, Yusuf Sembiring kepada detikcom, Sabtu (29/8/2009).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan Jibril Insya Allah akan dijadikan tersangka. "Insya Allah," kata BHD saat ditanya wartawan mengenai status Jibril apakah sebagai tersangka pada Jumat (28/8).
Dari pernyataan tersebut, lanjut Yusuf, kalau polisi memang berpegang teguh kepada UU terorisme, seharusnya tidak ada pernyataan penetapan tersangka. Polisi seharusnya memegang azas praduga tak bersalah.
"Keduanya itu seharusnya benar-benar dicermati polisi. Kita saja dikatakan tak boleh bertemu dulu 7x24 jam selama proses pemeriksaan," tegasnya.
Mohamad Jibril ditangkap pada 25 Agustus saat dalam perjalanan pulang dari kantornya di Arrahmah.com ke rumahnya di Pamulang. Sejak itu, Jibril belum bertemu dengan keluarga karena masih dalam proses pemeriksaan 7x24 sesuai UU terorisme. Jibril masih diamankan polisi sebagai proses pengembangan penyidikan jaringan terorisme.
(gus/gah)











































