"Sebaiknya di 5 provinsi dulu, mengingat terbatasnya anggaran dan SDM yang tersedia," kata Peneliti Konsorsium Hukum Reformasi Nasional (KRHN) Wahyudi Jafar saat berbincang lewat telepon, Jumat (28/8/2009).
Lima provinsi yang dimaksud Wahyudi yakni, Sumatera Utara (Medan), DKI Jakarta (Jakarta Pusat), Jawa Timur (Surabaya), Kalimantan Timur (Balikpapan), dan Sulawesi Selatan (Makassar). "Masing-masing wilayah tersebut termasuk yang paling siap untuk dibentuk Pengadilan Tipikor, mengingat juga persebaran kasus korupsi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ketentuan ini tidak ada, dikhawatirkan pembentukan pengadilan akan tertunda, minimal setahun lamanya. Seperti yang terjadi pada Pengadilan Hubungan Industrial," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor Arbab Paproeka mengatakan, pihaknya sudah menyepakati pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 provinsi. Alasannya, kasus korupsi sudah menyebar di mana-mana.
(mad/mad)











































