Pengadilan Tipikor Sebaiknya di 5 Provinsi Saja

Pengadilan Tipikor Sebaiknya di 5 Provinsi Saja

- detikNews
Sabtu, 29 Agu 2009 06:01 WIB
Pengadilan Tipikor Sebaiknya di 5 Provinsi Saja
Jakarta - Pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 provinsi dinilai terlalu dini. Masih banyak perangkat yang harus disiapkan. Sebagai langkah awal, pengadilan antikorupsi tersebut sebaiknya di 5 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia saja.

"Sebaiknya di 5 provinsi dulu, mengingat terbatasnya anggaran dan SDM yang tersedia," kata Peneliti Konsorsium Hukum Reformasi Nasional (KRHN) Wahyudi Jafar saat berbincang lewat telepon, Jumat (28/8/2009).

Lima provinsi yang dimaksud Wahyudi yakni, Sumatera Utara (Medan), DKI Jakarta (Jakarta Pusat), Jawa Timur (Surabaya), Kalimantan Timur (Balikpapan), dan Sulawesi Selatan (Makassar). "Masing-masing wilayah tersebut termasuk yang paling siap untuk dibentuk Pengadilan Tipikor, mengingat juga persebaran kasus korupsi," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyudi menyarankan, dibuat semacam aturan peralihan untuk mengakomodasi pembentukan Pengadilan Tipikor di 5 provinsi. Sebab, aturan pembentukan di 33 provinsi sudah disepakati Panitia Kerja DPR.

"Jika ketentuan ini tidak ada, dikhawatirkan pembentukan pengadilan akan tertunda, minimal setahun lamanya. Seperti yang terjadi pada Pengadilan Hubungan Industrial," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor Arbab Paproeka mengatakan, pihaknya sudah menyepakati pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 provinsi. Alasannya, kasus korupsi sudah menyebar di mana-mana.
(mad/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads