"Ada laporan terakhir yang diterima, diindikasi pegawai BUMN, tapi dalam data yang ada di KPU. Saya sudah cek di situ disebut pengusaha. Jika nanti terbukti tidak memenuhi syarat, akan diganti," ujar anggota KPU Andi Nurpati saat dihubungai melalui telepon, Jumat (28/8/2009).
Sementara itu, anggota KPU Endang Sulastri saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan, bagi caleg terpilih yang terbukti melanggar persyaratan akan langsung dieksekusi penggantiannya.
"Kita tetap menunggu, jika sudah ada ketetapan yang tetap, kita kemudian mengeksekusinya," kata Endang.
Dikatakan Endang, bagi caleg terpilih yang belum dilantik akan terkena pergantian calon terpilih (PCT). Tapi bagi caleg terpilih yang telah dilantik akan terkena pergantian antar waktu (PAW).
(nvc/sho)










































