Negara menyimpan sejumlah pasal yang kontraproduktif dengan pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air. ICW meminta DPR untuk menghentikan Pembahasan RUU Rahasia Negara.
"Masih terdapat pasal yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi karena
hal yang elementer seperti laporan pembelanjaan dan alokasi anggaran
dikategorikan dalam informasi yang dirahasiakan,"kata Koordinator Divisi
Investigasi ICW Agus Sunaryanto saat jumpa pers di kantor ICW Jl Kalibata Timur,
Jakarta, Jumat(28/8/2009).
Agus memaparkan, setidaknya terdapat 12 pasal krusial yang kontraproduktif
dengan pemberantasan korupsi.ICW menganggap pasal-pasal tersebut tidak membuka peluang pengecualian bagi penyidik atau aparat penegak hukum untuk dapat membuka rahasia negara untuk kepentintgan pemeriksaan kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
rahasia negara tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam peradilan selain
perkara pidana rahasia negara. Sedangkan Pasal 38 terkait dengan tidak dapat
dihadirkannya alat bukti secara fisik di pengadilan selain perkara tindak pidana
rahasia negara," kata Agus.
Hal itu, menurut dia, akan berimplikasi terhadap rentannya manipulasi alat bukti
dalam proses peradilan korupsi, tidak lengkapnya alat bukti dapat menjadi salah
satu modus untuk membebaskan pelaku korupsi oleh mafia peradilan.
Agus juga memaparkan, masih terdapat sekitar 200 daftar inventarisasi masalah
(DIM) terkait RUU tersebut sehingga akan tidak mungkin bila DPR periode
2004-2009 bisa membahasnya secara tuntas hingga 30 September 2009.
"Kita cemaskan jika DPR akan melakukan "kejar tayang" sehingga buru-buru
merampungkan RUU tersebut hanya sekadar memenuhi target program legislasi
nasional tanpa mempertimbangkan aspirasi publik dan dampaknya terhadap
masyarakat luas," paparnya.
Untuk itu, ICW meminta agar DPR menghentikan pembahasan RUU Rahasia Negara dan mengembalikannya kepada pemerintah karena masih terdapat pasal-pasal yang
kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi.
"Sebaiknya DPR lebih berkonsentrasi untuk mengawasi pemerintah dalam
mempersiapkan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik yang akan
diimplementasikan pada 2010," pungkasnya.
(mpr/mad)










































