"Kami meminta kepada KPK agar menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh perusahaan Garuda Indonesia, agar nantinya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Presiden LIRA, Jusuf Rizal usai dialog 'Bedah Kasus Korupsi' di kantornya Graha Gajah, Jl Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2009).
Jusuf pun menerangkan secara rinci tentang kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara Rp 3,3 milyar itu. Kasus itu terjadi pada tahun 2001-2004, ketika Emirsyah Satar menjabat Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berdasarkan data tertulis dalam perjanjian dengan Bank BNI yang dikirimkan ke LIRA oleh masyarakat ada dua perjajian yang tidak lazim. Seharusnya Emirsyah, saat itu meminta bunga paling rendah kepada Bank BNI atas restrukturisasi kredit tersebut, tetapi sebaliknya minta diberikan bunga paling tinggi," jelasnya.
Jusuf menduga dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi karena adanya kerjasama dengan sejmlah oknum Bank BNI. Karenanya, LIRA meminta agar KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat itu untuk dimintai klarifikasinya.
Jusuf pun menyebutkan sejumlah nama yang perlu dimintai klarifikasi oleh KPK, seperti Abdul Gani dan Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda), Sigit Pramono (mantan Dirut Bank BNI), Gatot Suwondo (Dirut Bank BNI), Widianto Wiratmoko (Kepala Proyek Restrukturisasi Hutang Garuda Indonesia tahun 2001), Lukman Sidharta (Divisi Kredit Khusus Bank BNI tahun 2001) dan sejumlah pejabar Garuda Indonesia dan Bank BNI lainnya.
Selain akan melaporkan kasus ini ke KPK, juga ke Polri dan Kejaksaan Agung. LIRA, lanjut Jusuf, juga akan menyampakan laporan khusus ke Presiden SBY dan meminta dilakukan audit investigasi.
(zal/ken)











































