"Kalau keputusan MA yang sudah inkrah tidak dieksekusi, bagaimana kasus lainnya," kata Ketua DPP Partai Golkar Burhanuddin Napitupulu usai pertemuan tertutup tiga partai tersebut di Hotel Mulia, Senayan, Jumat (28/08/2009).
Mahkamah Agung pada 18 Juni lalu mengeluarkan peraturan No 15P/HUM/2009. Isi peraturan membatalkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2009 pasal 22 huruf (c) dan pasal 23 ayat (1) dan (3) tentang Penghitungan Suara Tahap II.
Namun Komisi Pemilihan Umum tak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tersebut karena belakangan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang justru membenarkan penghitungan kursi tahap II yang dilakukan KPU.
Burhanuddin mengatakan, KPU harus melaksanakan Keputusan Mahkamah Agung. "Karena MA itu benteng terakhir," katanya.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan KPU keliru menafsirkan pasal 205 ayat (4) Undang-Undang Pemilihan Legislatif tentang penghitungan kursi tahap kedua.
"Ditafsirkan berbeda, inilah asal muasal masalahnya," kata Pramono.
Pramono membantah jika kekompakkan pihaknya dengan Demokrat dan Golkar ini sebagai pintu masuk menuju koalisi. "Ini dua hal yang berbeda, tidak ada hubungannya," kata Pramono.
Sementara Amir, yang mewakili PD mengaku jika dukungan PD atas gerakan kedua partai itu karena merasa KPU terlalu berlarut-larut dalam menetapkan caleg terpilih.
Perwakilan ketiga partai bertemu di Hotel Mulia sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Selain Pramono Anung dari PDI Perjuangan dan Burhanuddin Napitupulu dari Golkar, pertemuan juga dihadiri politikus Partai Demokrat Amir Syamsuddin.
(Rez/anw)











































