"Tahapan pertama dengan tersangka X (Ari Muladi) akan dilimpahkan, baru nanti perkara berikutnya akan kita proses. Ini bertahap," ujar Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2009).
Sebelumnya diberitakan, Ari Muladi, pada 19 Agustus telah ditetapkan sebagai tersangka. Ari diduga melakukan penggelapan uang sekitar Rp 5 Miliar yang dia peroleh dari Anggodo Wijadja, adik Anggoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut informasi yang beredar, Ari diberikan uang tersebut untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Anggoro di KPK. Namun sebagian dari uang tersebut dipergunakan oleh Ari sendiri. (ddt/irw)











































