"Aturan yang sering dilupakan, tamu menginap 1x24 jam lapor RT. Kalau
enggak lapor, RT yang menanyakan," kata Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono usai solat Jumat di Kantor Walikota Jakarta Utara, Jl Yos Sudaso, Jakarta Utara, Jumat (28/8/2009).
Menurut dia, tanda pengenal berupa KTP maupun SIM juga patut disertakan untuk memastikan tamu tidak mencurigakan.
Bambang berharap, peran aktif di level terkecil satuan pemerintahan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak teroris.
"Warga tidak boleh main hakim sendiri bila menemui pendatang yang mencurigakan. Laporkan kepada yang berwenang. Polisi atau babinsa terdekat," kata pria yang sebelumnya menjabat Kepala Bakesbang DKI ini.
(Ari/aan)