Walikota Jakut: Tamu Asing Wajib Lapor

Persempit Gerak Teroris

Walikota Jakut: Tamu Asing Wajib Lapor

- detikNews
Jumat, 28 Agu 2009 16:02 WIB
Jakarta - Pemberantasan terorisme terus digalakkan. Warga Jakarta diimbau proaktif. Jika ada tamu yang menginap maka wajib lapor ke pengurus RT setempat.

"Aturan yang sering dilupakan, tamu menginap 1x24 jam lapor RT. Kalau
enggak lapor, RT yang menanyakan," kata Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono usai solat Jumat di Kantor Walikota Jakarta Utara, Jl Yos Sudaso, Jakarta Utara, Jumat (28/8/2009).

Menurut dia, tanda pengenal berupa KTP maupun SIM juga patut disertakan untuk memastikan tamu tidak mencurigakan.

Bambang berharap, peran aktif di level terkecil satuan pemerintahan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak teroris.

"Warga tidak boleh main hakim sendiri bila menemui pendatang yang mencurigakan. Laporkan kepada yang berwenang. Polisi atau babinsa terdekat," kata pria yang sebelumnya menjabat Kepala Bakesbang DKI ini.

(Ari/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads