provinsi, Oentarto Sindung Mawardi, dinyatakan lengkap. Tidak lama lagi,
Oentarto akan segera diadili.
"Iya benar (P 21)," jawab Oentarto singkat di Lobby KPK, Jl HR Rasuna Said,
Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2009).
Oentarto berjanji akan membeberkan semua hal mengenai kasus pengadaan Damkar dan radiogram di pengadilan nanti. Mengenai status mantan Mendagri Hari Sabarno, Oentarto percayakan kepada KPK.
"Kita percayakan sama yang di sini sajalah (KPK)," ujar Oentarto.
Senada dengan Oentarto, kuasa hukumnya Firman Wijaya mengaku tidak puas jika Hari belum dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Pasal yang dikenai
kepada kliennya menunjukannya adanya pihak lain yang terlibat.
"Kalau dikenakan Pasal 55 mestinya ada pelaku lain," kata dia.
(mok/aan)











































