Berkas Antasari Dilimpahkan ke Pengadilan 10 September

Kasus Pembunuhan Nasrudin

Berkas Antasari Dilimpahkan ke Pengadilan 10 September

- detikNews
Jumat, 28 Agu 2009 15:14 WIB
Berkas Antasari Dilimpahkan ke Pengadilan 10 September
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menyelesaikan dakwaan terhadap Antasari Azhar dalam waktu 14 hari. Diharapkan, perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan pada 10 September 2009.

"Saya minta Jampidum selesaikan membuat surat dakwaan dalam waktu 14 hari dari sejak P21 pada 25 Agustus," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (28/8/2009).

Hendarman mengatakan, Kejagung memiliki kewenangan untuk menahan Antasari selama 20 hari. 5 hari sebelum masa penahanan itu habis, hakim akan meminta kepada kejaksaan untuk melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi jika surat dakwaan belum jadi, jaksa memiliki wewenang untuk memperpanjang penahanan 30 hari lagi. Kalau belum selesai juga, dapat diperpanjang 30 hari lagi begitu seterusnya sampai 120 hari," kata Hendarman.

"Harapan saya kalau 14 hari sejak dilimpahkan ke kejaksaan tanggal 25 Agustus bisa selesai bisa dilimpahkan ke pengadilan tanggal 10 September," lanjutnya.

Berkas Antasari yang diduga terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen telah P21 dan dilimpahkan ke Kejagung, 25 Agustus lalu. Saat ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu menjadi tahanan kejaksaan.

Berkas Antasari P21 dilimpahkan ke kejaksaan bersama beberapa berkas tersangka lain yakni Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.

(ken/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads