"Saya minta Jampidum selesaikan membuat surat dakwaan dalam waktu 14 hari dari sejak P21 pada 25 Agustus," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (28/8/2009).
Hendarman mengatakan, Kejagung memiliki kewenangan untuk menahan Antasari selama 20 hari. 5 hari sebelum masa penahanan itu habis, hakim akan meminta kepada kejaksaan untuk melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan saya kalau 14 hari sejak dilimpahkan ke kejaksaan tanggal 25 Agustus bisa selesai bisa dilimpahkan ke pengadilan tanggal 10 September," lanjutnya.
Berkas Antasari yang diduga terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen telah P21 dan dilimpahkan ke Kejagung, 25 Agustus lalu. Saat ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu menjadi tahanan kejaksaan.
Berkas Antasari P21 dilimpahkan ke kejaksaan bersama beberapa berkas tersangka lain yakni Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.
(ken/iy)











































