" Silakan saja. Itu kan suatu proses penegakan hukum. Sehingga Polri juga tidak sewenang-wenang karena ada lembaga yang mengawasi yaitu praperadilan," kata BHD di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (28/8/2009).
BHD mempersilakan semua orang untuk melakukan praperadilan jika tidak puas dengan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian. "Silakan saja masyarakat melakukan praperadilan. Nanti di pengadilan akan dibuktikan, tindakan Polri benar atau tidak," jelas BHD.
Gugatan praperadilan didaftarkan tim kuasa hukum Abu Jibril, Akhmad Riza Gultom, ke PN Jaksel hari ini. Berkas permohonan praperadilan diterima Panitera Muda Pidana PN Jaksel Ricar Soroinda Nasution. Gugatan terdaftar dengan nomor 36/pid.prap/2009/PN Jaksel tertanggal 28 Agustus 2009.
Akhmad Riza menjelaskan ada tiga materi pokok dalam gugatan praperadilan tersebut. Pertama mengenai penangkapan melanggar hak konstitusional dan HAM Mohamad Jibril.
Kedua, penangkapan tidak sah karena tidak disertai surat penangkapan. Surat penangkapan boleh tidak diberikan bila dilakukan atas dasar tertangkap tangan. Saat ditangkap, Jibril tidak sedang melakukan tindak pidana tapi sedang menuju rumah orang tuanya.
Ketiga, setelah penangkapan keluarga belum menerima tembusan dari pihak kepolisian. Surat tembusan baru diterima setelah penangkapan lebih dari 1 kali 24 jam.
(anw/iy)











































