Peringatan itu disampaikan Jampidsus Marwan Effendi di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (28/8/2009).
Romli sebelumnya melaporkan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Basoeki ke Polda Metro Jaya. Basoeki dilaporkan Romli dengan tuduhan menyerahkan dokumen yang diduga palsu sewaktu penyitaan.
"Jika yang dilaporkan Romli itu tidak benar, maka Romli akan dikenakan pasal 220 KUHP tentang pelaporan suatu kejahatan yang tidak benar," kataย Marwan.
Menurut Marwan, hak Romli kalau tidak mengakui menjadi orang yang membagi-bagikan access fee dengan koperasi Departemen Hukum dan HAM. Namun sebelumnya ada surat Romli sebagai Dirjen AHU yang ditujukan pada Koperasi Pengayoman di Depkum HAM.
"Jadi ini suatu rangkaian dari surat-surat yang lain. Kalau ini hanya fotokopi tapi ini diperkuat oleh saksi-saksi yang membenarkan bahwa surat itu ada. Sehingga kuat jadi barang bukti," jelasnya.
Kejaksaan pun meminta Romli agar waspada dan jangan sampai mencoba-coba membuat alibi.
"Cuma nanti masalahnya hati-hati kalau pengaduan Romli itu ternyata tidak benar. Itu urusan polisi nanti dia bisa dikenakan laporan itu (pasal 220 KUHP). Yang pasti soal perjanjian itu ditandatangni oleh Romli," pungkasnya.
(gus/iy)










































