"Kalau untuk Pak Adhyaksa belum diterima pengunduran dirinya. Kita menunggu persetujuan dari partai," kata anggota KPU Endang Sulastri di Sekretariat KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2009).
Dikatakan Endang, surat pengantar dari partai tersebut mutlak apabila seorang caleg terpilih bermaksud mengundurkan diri. Kepada Adhyaksa, dia berharap surat pengunduran diri dapat diserahkan sebelum penetapan caleg terpilih pada 2 September.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada ketentuan tertulis berapa lama, tapi paling tidak seminggu cukup. Setelah verifikasi selesai dilakukan, baru SK penggantian calon terpilih dikeluarkan," pungkasnya.
(irw/iy)











































