Senator Jalani Orientasi 29 Agustus

Senator Jalani Orientasi 29 Agustus

- detikNews
Jumat, 28 Agu 2009 13:05 WIB
 Senator Jalani Orientasi 29 Agustus
Jakarta - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Setjen DPD) sejak Sabtu (29/8) hingga Senin (31/8) mendatang akan menyelenggarakan orientasi untuk 132 calon terpilih senator periode 2009-2014 di The Sultan Hotel, Senayan, Jakarta.

Acara orientasi akan diawali dengan pengantar orientasi calon terpilih anggota DPD hari Sabtu malam. Esok harinya, sesi kesatu, pembukaan orientasi calon terpilih anggota DPD diikuti penjelasan umum bertema DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia oleh Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita disertai tanya jawab.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Siti Nurbaya Bakar dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (28/8/2009).
Β 
Sesi kedua, pengantar materi oleh Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II DPD Sarwono Kusumaatmadja dan Ketua Ketua PAH IV DPD Anthony C Sunarjo disertai tanya jawab. Setiap pimpinan alat kelengkapan DPD memaparkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya selama periode 2004-2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Esok harinya (Senin), sesi ketiga, pengantar materi oleh Ketua PAH I DPD Marhany VP Pua, Ketua Ketua PAH III DPD Faisal Mahmud, dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Muspani disertai tanya jawab. Setiap pimpinan alat kelengkapan DPD juga memaparkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya selama periode 2004-2009.

Sesi keempat, Ketua Kelompok DPD di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soeroso menjelaskan amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945. Seperti alat kelengkapan lainnya, Bambang memaparkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Kelompok DPD di MPR selama periode 2004-2009.

Selanjutnya, Ahmad Farhan Hamid selaku mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjelaskan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ahmad Farhan adalah calon anggota terpilih DPD asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Siti Nurbaya menjelaskan, pelaksanaan tugas Setjen DPD berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPD Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Jenderal DPD. Setjen DPD bertugas menyelenggarakan dukungan administratif dan keahlian kepada DPD yang berposisi di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPD.
(yid/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads