Gugatan didaftarkan tim kuasa hukum Abu Jibril, Akhmad Riza Gultom, ke PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jumat (28/8/2009). Berkas permohonan praperadilan diterima Panitera Muda Pidana PN Jaksel Ricar Soroinda Nasution. Gugatan terdaftar dengan nomor 36/pid.prap/2009/PN Jaksel tertanggal 28 Agustus 2009.
Akhmad Riza menjelaskan ada tiga materi pokok dalam gugatan praperadilan tersebut. Pertama mengenai penangkapan melanggar hak konstitusional dan HAM Mohamad Jibril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, setelah penangkapan keluarga belum menerima tembusan dari pihak kepolisian. Surat tembusan baru diterima setelah penangkapan lebih dari 1 kali 24 jam.
"Kami minta majelis hakim memeriksa bahwa penangkapan yang dilakukan polisi tidak sah dan minta polisi membebaskan M Jibril kalau mungkin setelah putusan praperadilan dibacakan," tegas Akhmad Riza.
(iy/nrl)