3 Alasan Jibril Praperadilankan Kapolri

3 Alasan Jibril Praperadilankan Kapolri

- detikNews
Jumat, 28 Agu 2009 12:50 WIB
Jakarta - Tidak terima ditangkap, Mohamad Jibril mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak yang digugat Jibril adalah Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) cq Kabareskrim Komjen Susno Duadji cq Densus 88 Antiteror.

Gugatan didaftarkan tim kuasa hukum Abu Jibril, Akhmad Riza Gultom, ke PN Jaksel, Jalan Ampera Raya,  Jumat (28/8/2009). Berkas permohonan praperadilan diterima Panitera Muda Pidana PN Jaksel Ricar Soroinda Nasution. Gugatan terdaftar dengan nomor 36/pid.prap/2009/PN Jaksel tertanggal 28 Agustus 2009.

Akhmad Riza menjelaskan ada tiga materi pokok dalam gugatan praperadilan tersebut. Pertama mengenai penangkapan melanggar hak konstitusional dan HAM Mohamad Jibril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, penangkapan tidak sah karena tidak disertai surat penangkapan. Surat penangkapan boleh tidak diberikan bila dilakukan atas dasar tertangkap tangan. Saat ditangkap, Jibril tidak sedang melakukan tindak pidana tapi sedang menuju rumah orang tuanya.

Ketiga, setelah penangkapan keluarga belum menerima tembusan dari pihak kepolisian. Surat tembusan  baru diterima setelah penangkapan lebih dari 1 kali 24 jam.

"Kami minta majelis hakim memeriksa bahwa penangkapan yang dilakukan polisi tidak sah dan minta polisi membebaskan M Jibril kalau mungkin setelah putusan praperadilan dibacakan," tegas Akhmad Riza.
(iy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads