mengantisipasi pemecatan Antasari.
"Sebaiknya memang (segera dibahas) begitu," kata Agung usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/8/2009).
Agung menambahkan, penggantian Antasari adalah kewenangan DPR melalui Komisi III DPR sebagai pelaksananya, termasuk menentukan apakah penggantian pria yang terlibat kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu dilakukan dengan cara merombak semua pimpinan KPK, dengan kata lain melakukan kocok ulang atau hanya mengisi satu posisi yang ditinggalkan Antasari.
"Nanti Komisi III yang akan membahas apakah akan dirombak semua, atau hanya satu saja yang diganti. Karena ini masih wacana," ujar Agung.
Selain itu, Agung pun mewanti-wanti agar Komisi III DPR lebih berhati-hati dalam memilih pimpinan KPK yang baru. Dia menyarankan agar calon-calon yang akan dipilih menjadi pimpinan KPK benar-benar orang dengan track record yang baik.
"Kita ingin anggota KPK tidak terjadi seperti ini lagi dan agar bisa jadi sapu-sapu korupsi," tutup Agung.
Staf khusus kepresidenan bidang hukum Denny Indrayana sebelumnya mengatakan Presiden SBY akan segera melakukan pemecatan terhadap Antasari jika sudah berstatus sebagai terdakwa.
Antasari sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Rez/aan)










































