"Kita akan jelaskan bahwa hukum kita tidak membenarkan pihak asing membeli atau menguasai pulau di negara kita," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Tengku Faizasyah di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (28/8/2009).
Faiz mengatakan, mengenai penjualan pulau sebenarnya merupakan kewenangan Departemen Dalam Negeri (Depdagri). "Dan terkait pemerintah setempat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Kabupaten Mentawai telah membantah soal penjualan pulau-pulau tersebut. Mereka berdalih, yang dijual bukanlah pulau melainkan investasi resort.
3 pulau itu diiklankan di situs privateislandsonline.com dengan judul 'Islands for Sale in Indonesia'. Masing-masing pulau dihargai bervariasi. Pulau Makaroni yang memiliki luas 14 hektar dihargai US$ 4 juta, Pulau Silionak yang memiliki luas 24 hektar dibandrol US$ 1,6 juta dan Pulau Kandui yang memiliki luas 26 hektar ditawarkan US$ 8 juta.
(ken/iy)











































