Hamka Yandhu Diperiksa KPK

Korupsi PGN

Hamka Yandhu Diperiksa KPK

- detikNews
Jumat, 28 Agu 2009 11:10 WIB
Hamka Yandhu Diperiksa KPK
Jakarta - Hamka Yandhu kembali mendatangi gedung KPK untuk kesekian kalinya. Hamka kali ini akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi di PGN Jawa Timur.

"Saksi kasus PGN untuk tersangka WMP," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi di
Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2009).

Hamka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran uang saat pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Bukan hanya itu saja, politisi asal Golkar ini bahkan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar.

Dalam kasus PGN Jatim, KPK sudah menetetapkan Mantan Direktur Utama PGN
Washington Mampe Parulian Simanjuntak sebagai tersangka. Bersama dengan
Direktur Keuangan PGN Joko Pramono, mereka berdua telah masuk daftar cekal
dari KPK.

Kasus korupsi di PT PGN merupakan pengembangan dari dugaan korupsi di PGN Jawa Timur pada tahun 2002-2003 dengan terdakwa mantan Komite Badan Pengatur Hilir Migas, Trijono.

(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads