Surat Perintah Bunuh untuk 3 Srigala

Surat Perintah Bunuh untuk 3 Srigala

- detikNews
Jumat, 28 Agu 2009 11:08 WIB
Jenewa - Tidak jelas apakah 3 srigala ini terlalu rakus atau benar-benar hanya lapar. Yang jelas mereka telah membunuh domba lebih dari jumlah yang diizinkan. Jadi, mereka melanggar hukum yang berlaku di Swiss.

Akibatnya, otoritas setempat mengeluarkan surat perintah bunuh pada 3 srigala pengganggu yang berasal dari Italia dan Prancis, dan petugas hukum diberi waktu 60 hari memburu mereka. Demikian dilansir AFP, Jumat (28/8/2009).

Serangan srigala itu antara lain terjadi pada 1 dan 2 Agustus di wilayah Valais. Srigala memangsa 15 ekor domba. Pada Juli, 27 domba jadi korban di wilayah Lucerne. Jumlah mangsa itu melebihi kuota resmi yang bisa ditolerensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Swiss membolehkan predator hanya memangsa 35 ekor binatang dalam 4 bulan, sedang kuota dalam satu bulan 25 ekor. Namun, batasan itu turun menjadi 15 ekor per bulan untuk jenis binatang ternak yang dilindungi, dan inilah yang dilanggar oleh 3 srigala itu. Binatang yang melanggar hukum ini boleh ditembak mati.

Melihat banyaknya kerugian yang timbul, otoritas di Valais dan Lucerne pada awal Agustus setuju untuk memburu 3 srigala yang 'divonis' bersalah itu. Srigala pertama tewas pada 20 Agustus. Sedangkan dua lainnya masih diburu 20 petugas hingga September.

Surat perintah bunuh itu melahirkan kritik dari penggiat lingkungan dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Mereka menyatakan penjagaan pada domba-domba itu tidak maksimal. Keberhasilan aksi para srigala pada 1 Agustus malam diduga juga karena peringatan HUT Kemerdekaan Swiss yang penuh kembang api, yang membuat para domba keluar dari kandangnya.

Namun peternak menginginkan srigala dibersihkan dari tanah Swiss. "Srigala tidak ada tempat di sini," kata ketua asosiasi peternak di Valais.

Srigala menghilang dari wilayah Swiss sejak seabad yang lalu. Namun sejak kemunculan mereka pada lagi pada 1995, hewan buas itu tampaknya telah menetap lebih permanen.
(nrl/iy)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads