Pengadilan Tipikor di 33 Provinsi Terbentur Kualitas Hakim

Pengadilan Tipikor di 33 Provinsi Terbentur Kualitas Hakim

- detikNews
Jumat, 28 Agu 2009 10:15 WIB
Pengadilan Tipikor di 33 Provinsi Terbentur Kualitas Hakim
Jakarta - Kesepakatan Panitia Kerja (Panja) DPR RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) tentang pembentukan pengadilan di 33 Provinsi dinilai akan menimbulkan masalah. Masalah yang utama adalah sulitnya mencari hakim berkualitas.Β Β Β 

"Butuh berapa lama menyiapkan hakim yang sama seperti sekarang? Pastinya lama," ujar Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada detikcom melalui telepon, Jakarta, Jumat (28/8/2009).

Menurut Emerson, Pengadilan Tipikor saat ini sudah memiliki prestasi baik di mata masyarakat. Jangan sampai citra tersebut menjadi buruk karena hakim-hakimnya nanti malah meloloskan koruptor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tahulah pengadilan kita belum sepenuhnya baik," ungkapnya.

Karena itu, Emerson mengingatkan agar Panja tidak sekadar merampungkan RUU Pengadilan Tipikor. Tapi juga memperkuat substansi agar bisa memaksimalkan perannya.

"Kita nggak butuh sekadar UU, tapi juga UU yang mendukung Pengadilan Tipikor itu sendiri," tandasnya.

(ape/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads