Jibril Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Jibril Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

- detikNews
Jumat, 28 Agu 2009 09:57 WIB
Jakarta - Gugatan praperadilan Mohammad Jibril atas penangkapan dirinya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Berkas gugatan yang memprotes tidak adanya surat penangkapan itu sudah selesai dibuat.

"Kita hari ini ajukan. Ini sedang menuju PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan," kata pengacara Jibril dari LBH muslim, Triana Katresnan Sari kepada detikcom, Jumat (28/8/2009).

Triana mengatakan, dalam berkas tersebut, pihaknya sudah menyiapkan surat permohonan gugatan praperadilan. Dalam 7 hari, surat permohonan tersebut akan diproses. Pengadilan akan menentukan hakim yang akan memeriksa.

"Setelah itu nanti kita dipanggil untuk memulai sidang pemeriksaan. Begitu juga dengan pihak yang digugat. Mereka (polisi) harus menjelaskan kenapa tidak ada surat penangkapan," tegasnya.

Mohamad Jibril ditangkap pada 25 Agustus 2009, tidak lama setelah rilis Mabes Polri menyatakan Jibril menjadi DPO atas dugaan aliran dana teroris. Saat itu Jibril 'diambil' oleh 3 orang misterius saat dalam perjalanan menuju rumahnya di Perumahan Winata Harja, Pamulang, Banten.

Sejak itu, keluarga belum bertemu dengan Jibril. Pihak kepolisian menyatakan Jibril belum bisa bertemu dengan keluarga karena masih dalam proses pengembangan penyidikan.
(gus/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads