Pengadilan Tipikor di 33 Provinsi Sulit Diimplementasikan

Pengadilan Tipikor di 33 Provinsi Sulit Diimplementasikan

- detikNews
Jumat, 28 Agu 2009 09:59 WIB
Pengadilan Tipikor di 33 Provinsi Sulit Diimplementasikan
Jakarta - Disepakatinya pembentukan pengadilan tipikor di 33 ibukota provinsi bukan berarti tanpa masalah. Persiapan pembentukan institusi pengadilan yang memakan waktu lama juga akan berdampak pada sulitnya implementasi di lapangan.

"Saya melihat akan sulit untuk mengimplementasikan ini dalam waktu cepat," kata anggota Panja RUU Pengadilan Tipikor Gayus Lumbuun saat dihubungi detikcom, Jumat (28/8/2009).

Gayus mengusulkan pengadilan tipikor dibentuk di daerah-daerah yang tingkat korupsinya tinggi, sehingga implementasinya juga bisa cepat. Gayus merujuk Pengadilan Kepailitan yang berdiri di 4 provinsi yakni Jakarta, Sumut, Sulsel dan Jawa Timur.

"Untuk Pengadilan Tipikor bisa ditambah 1 daerah lagi, Bali misalnya. Jadi 5 daerah," usul Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Krisnadwipayana ini.

Sementara itu, ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor, Arbab Paproeka mengatakan kemungkinan berubahnya kesepakatan panja soal pembentukan pengadilan di 33 ibukota provinsi, masih terbuka.

"Selama belum ada keputusan di paripurna, saya kira masih bisa berubah," pungkasnya.

(lrn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads