"Saya melihat akan sulit untuk mengimplementasikan ini dalam waktu cepat," kata anggota Panja RUU Pengadilan Tipikor Gayus Lumbuun saat dihubungi detikcom, Jumat (28/8/2009).
Gayus mengusulkan pengadilan tipikor dibentuk di daerah-daerah yang tingkat korupsinya tinggi, sehingga implementasinya juga bisa cepat. Gayus merujuk Pengadilan Kepailitan yang berdiri di 4 provinsi yakni Jakarta, Sumut, Sulsel dan Jawa Timur.
"Untuk Pengadilan Tipikor bisa ditambah 1 daerah lagi, Bali misalnya. Jadi 5 daerah," usul Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Krisnadwipayana ini.
Sementara itu, ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor, Arbab Paproeka mengatakan kemungkinan berubahnya kesepakatan panja soal pembentukan pengadilan di 33 ibukota provinsi, masih terbuka.
"Selama belum ada keputusan di paripurna, saya kira masih bisa berubah," pungkasnya.
(lrn/nrl)











































