"Itu sangat menyesatkan," kata anggota ICW Emerson Yuntho kepada detikcom, Jumat (28/8/2009).
Menurut Emerson, Presiden SBY tidak memiliki hak maupun kewenangan untuk mengganti pimpinan KPK. Pergantian pimpinan KPK sesuai UU hanya bisa melalui proses seleksi di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis 27 Agustus kemarin, Taufan meminta Presiden SBY untuk merombak total pimpinan KPK yang ada saat ini. Menurutnya, mekanisme pergantian pimpinan KPK melalui seleksi di DPR tidak menjamin mutu kualitas kepemimpinan maupun moral dari para pimpinan KPK. Hal itu dapat tercermin dari kasus yang menimpa Antasari.
"Kasus-kasus itu memberikan gambaran betapa hancurnya lembaga ini (KPK). Mitos bahwa lembaga ini dipimpin orang yang bermoral seperti luluh lantak," katanya.
(ape/nrl)











































