"Iya, sudah menang dan selesai. Putusan harus ditaati," kata kuasa hukum Tommy, Otto Cornelis Kaligis saat dihubungi detikcom, Kamis (27/8/2009).
Menurut Kaligis, upaya hukum yang dilakukan Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak bisa dilakukan. Hal ini dikarenakan pengadilan di London tidak mengenal langka hukum berupa PK atas penolakan appeal (kasasi).
"Tidak kenal PK di London. Itu putusan ratu. Sudah final," ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Court at Buckingham Palace menolak intervensi pemerintah Indonesia untuk pencairan uang Tommy 36 euro atau sekitar Rp 514 miliar. Putusan pada 10 Juni 2009 ini menguatkan putusan pengadilan Guernsey yang menerima permohonan banding Garnet Investmen pada 9 Januari 2009.
Kejagung sendiri mengaku akan mengambil lagkah hukum selanjutnya dengan mengajukan PK atas aspek perdata. Langkah lain yakni berkomuniksai dengan Finance Intelijen Service (FIS) untuk meminta agar pemblokiran itu tetap dilanjutkan. Hal ini dilakukan dengan menjajaki, adanya perjanjian MLA (Mutual Legal Assistence) untuk reksa bantuan pidana dengan kejaksaan di London.
(nov/lrn)











































