"Saya belum dapat laporan dari Jamdatun," kata Hendarman di sela-sela acara buka puasa bersama di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (27/8/2009).
Pengadilan tersebut menolak permohonan pemerintah Indonesia untuk bisa mengintervensi kasus pencairan uang sebesar 36 juta euro atau Rp 500 miliar lebih milik Tommy. "Bagaimana pendapat kita soal kasus Tommy, nanti dulu. Saya belum dengar laporan Jamdatun. Setelah dianalisa baru (berpendapat)," imbuh Hendarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
milik Tommy, yang disimpan di BNP dibekukan karena diduga merupakan hasil korupsi.
Permintaan Pemerintah Indonesia itu dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama di Inggris. Namun di tingkat banding pembekuan tersebut dicabut pada Januari 2009.
Selanjutnya pada tingkat kasasi di Pengadilan Kerajaan Inggris Tommy kembali
menang. Itu artinya, pemerintah harus gigit jari karena tidak berhasil membekukan uang Tommy.
(anw/ape)










































