Demikian penjelasan Jaksa Agung RI Hendarman Supandji mengenai status Antasari Azhar. Ini disampaikannya di sela acara buka puasa bersama Presiden SBY dan pejabat tinggi negara di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2009).
"Penetapan terdakwa ya saat (sidang) pembacaan tuntutan di pengadilan, itu buat juridis formalnya," ujar dia.
Meski polisi telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan dan berkas itu telah dinyatakan P21, tidak otomatis membuat Antasari Azhar resmi menyandang status terdakwa. Masih ada proses hukum selanjutnya, yaitu pelimpahan berkas kasus ke pengadilan oleh pihak Kejaksaan.
"Memang polisi sudah melimpahkan, tapi kan belum terdakwa," jelas Hendarman.
Pelimpahan berkas dari polisi ke kejaksaan, hanya merubah status Antasari Azhar dari semula tahan polisi menjadi tahanan kejaksaan. Sesuaib aturan hukum berlaku, lama penahanan maksimal untuk keperluan penyidikan adalah selama 20 hari.
"Kemudian kita buatkan surat dakwaannya dan dilimpahkan ke pengadilan. Hari ini sedang dibuat suratnya (dakwaan)," sambung Hendarman.
(lh/nrl)











































