Pemeriksaan terhadap Mardiono yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (27/8/2008), berakhir pada pukul 15.15 WIB. Sejak itu dia langsung berstatus tahanan titipan KPK di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Di dalam keterangan pers yang diterima wartawan, penyidik KPK menemukan bahwa Mardiono telah menyalahgunakan wewenang dalam pelaksaan proyek senilai Rp 17,1 miliar tersebut. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar.
Sesuai ketentuan berlaku, Mardiono akan menjalani tahanan guna keperluan penyidikan hingga 20 hari ke depan. Sebelumnya KPK juga telah menahan mantan Menkes Ahmad Sujudi dalam kasus pengadaan alat rontgen bagi Puskesmas di daerah tertinggal itu.
(lh/nrl)










































