Jamdatun Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 238 M

Jamdatun Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 238 M

- detikNews
Kamis, 27 Agu 2009 17:09 WIB
Jamdatun Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 238 M
Jakarta - Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengaku telah berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 238 Miliar. Uang ini atas penyelesaian perkara antara Departemen Keuangan RI dengan PT Bank Industri secara nonlitigasi (out of court settlement).

"Tim Likuidasi bersedia menyerahkan hasil kelebihan likuidasi kepada pemerintah sebesar Rp 238 Miliar," kata Jampidum Edwin P Situmorang di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (27/8/2009).

Menurut Edwin, dana yang didapat tersebut setelah menjalani proses cukup panjang. Alotnya pembahasan dikarenakan adanya persepsi berbeda antara jaksa yang diberi kuasa Depkeu dengan Tim Likuidasi atas beberapa permasalahan.

Tim likuidasi berpendapat, Bank Industri tidak menerima Giro Debet/Overdraft dari Bank Indonesia karena tidak ada bukti untuk itu. Sementara itu Departemen Keuangan/jaksa berpendapat Bank Industri menerima overdraft berdasarkan bukti kliring dan cessie dari Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan atau pemerintah.

"Sehingga PT Bank Industri mempunyai kewajiban kepada pemerintah," tegas Edwin.

Dikatakan Edwin, dari total yang dikembalikan ke kas negara berbentuk asset tunai sebesar Rp 78 miliar. Sedangkan asset nontunai terdiri dari hak tagih yang dilindungi jaminan sebesar Rp 15 Miliar dan hak tagih yang tidak dilindungi jaminan sebesar sekurang-kurangnya Rp 144 miliar.

"Uang itu sudah disetor ke kas negara melalui Bank BCA," ujar Edwin sambil mengatakan kesepakatan untuk mengembalikan sisa dana likuidasi itu selesai pada 12 Agustus 2009.

Penanganan penyerahan sisa likuidasi, sebelumnya berada di BI. Namun, karena tidak kunjung selesai, Gubernur BI  menyerahkan kepada Menkeu tanggal 9 Juni 2004 dengan surat Nomor: 6/4/GB/DPIP tentang Penyelesaian akhir likuidasi pada 16 Bank dalam Likuidasi (BDL). Dari 16 BDL tersebut, Bank Industri satu-satunya Bank yang belum menyelesaikan kewajibannya. (nov/irw)


Berita Terkait