"Saksi? Saksi apa?" kata Bibit usai menjadi keynote speaker dalam seminar pemberantasan korupsi di kantor gubernur, Jl Pahlawan Semarang, Kamis (27/8/2009).
Ketika dijelaskan soal informasi dirinya menjadi saksi hak angket DPT di DPR, Bibit tampak bingung. "Nggak itu. Belum dengar," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bibit direncanakan menjadi saksi ahli karena tak masuk DPT pada pileg lalu. Dia juga dinilai tak menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan catatan detikcom, pada pileg 9 April lalu, Bibit memang tidak terdaftar di TPS dekat rumah dinasnya, TPS 2 Gajah Mungkur, Semarang. Pasalnya, saat itu, ia masih beralamat di Magelang. Namun dia dan keluarganya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut karena membawa formulir A5.
(try/djo)











































