"Saya pikir saya tidak setuju kalo dibilang ini tidak ada hasil," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin P Situmorang di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2009).
Dibeberkan Edwin, selama sekian waktu sejak uang Tommy dibekuan, Tommy tidak bisa mencairkan uangnya tersebut. "Minimal selama sekian ini Tommy tidak bisa mencairkan uang itu. Apapun hasilnya, apakah ini akan kita menangkan atau tidak, ini kan tidak bisa diprediksi sebelumnya," lanjut Edwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi fungsi JPN semacam tim asisten yang memasukkan input-input tentang fakta-fakta yuridis yang akan dikemukakan dalam persidangan," ujarnya.
(nvc/iy)










































