Kabar pensiun Joseph disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin P Situmorang kepada wartawan, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2009).
Meski Joseph pensiun, JPN yang terdiri dari 5 orang tersebut akan tetap melanjutkan gugatan untuk mengambil uang Tommy sebesar 36 juta euro tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung masih menunggu persetujuan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Kerajaan Inggris yang memenangkan Tommy.
Walaupun secara teori PK tidak diatur dalam hukum di Privy Council di London, namun dalam prakteknya hal itu bisa dilakukan. PK bisa diterima pengadilan Inggris jika JPN mampu menunjukkan argumentasi hukum untuk merebut uang Tommy kembali.
(nvc/iy)











































