"Kalau kita runut ceritanya rekonstruksi itu sendiri, Rhani ke sana menjebak AA (Antasari). Ia datang dengan korban (Nasrudin). Katanya penyidik bawa HP yang direkam. Logikanya siapa yang menggoda?" kata pengacara Antasari Ari Yusuf Amir kepada detikcom, Kamis (27/8/2009).
Ari mengatakan, dalam BAP, Rhani mengatakan dirinya digoda Antasari bukan melakukan hubungan intim. Rhani merasa pembicaraan Antasari kepada dirinya dinilai semacam godaan.
"Biasalah omongan-omongan. Bukan berhubungan intim. Itu kata Rhani tapi dibantah sama AA. Itu tidak benar," ujarnya.
Menurut Ari, seharusnya penyidik mengembangkan keganjilan-keganjilan kasus ini. Penyidik seharusnya mencari tahu siapa orang di balik korban Nasrudin dan Rhani sehingga ada niat untuk menjebak dengan rekaman di Hotel Gran Mahakam.
"Nasrudin-Rhani pasti mengetahui (yang menyuruh rekam). Rhani harus jadi tersangka. Kalau ini tujuannya untuk mencari materil," tegasnya.
(gus/iy)











































