Kejagung Ajukan PK Atas Persetujuan Hendarman

Dikalahkan Tommy Lagi

Kejagung Ajukan PK Atas Persetujuan Hendarman

- detikNews
Kamis, 27 Agu 2009 13:45 WIB
Kejagung Ajukan PK Atas Persetujuan Hendarman
Jakarta -
Dikalahkan Tommy Lagi
Kejagung Ajukan PK Atas Persetujuan Hendarman

Kejagung akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas ditolaknya permohonan pemerintah Indonesia untuk mengintervensi uang Tommy Soeharto sebesar 36 juta euro. PK dilakukan atas persetujuan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Itu nanti setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung, kita
akan ajukan semacam PK," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Situmorang di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2009).

Menurut Edwin, secara teori PK tidak diatur dalam hukum di Privy Council di London. Namun dalam prakteknya hal itu bisa dilakukan dan diterima pengadilan di pengadilan kerajaan di London.

Terlebih, lanjut Edwin, pemerintah bisa mengajukan PK jika bisa menunjukkan argumentasi hukum merebut uang Tommy kembali. Dasar argumentasi akan diperoleh dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Dasar argumentasi itu akan bisa kita peroleh bila tim JPN sudah mempelajari putusan Privy Council," jelas dia.

Selain PK, pemerintah juga akan mengadakan perjanjian (Mutual Legal Assistence) dengan pihak jaksa di London. Langkah itu menurut Edwin atas komunikasi Hendarman dengan Finance Intelijen Service (FIS).

Sebelumnya, pemerintah Indonesia meminta agar uang 36 juta euro milik Garnet Investment, perusahaan milik Tommy, yang disimpan di BNP dibekukan karena diduga merupakan hasil korupsi.

Permintaan Pemerintah Indonesia itu dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama di Inggris. Namun di tingkat banding pembekuan tersebut dicabut pada Januari 2009.

Selanjutnya pada tingkat kasasi di Pengadilan Kerajaan Inggris, Tommy kembali menang. (nik/nrl)


Berita Terkait