"Mendagri sudah bekerja untuk meminta konfirmasi kepada Gubernur setempat terkait masalah ini," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa.
Hal itu disampaikan Hatta usai bertemu Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda di kantornya, Jalan Majapahit, Jakarta, Kamis (27/8/2009).
Hatta mengatakan, apapun alasannya, penjualan pulau di kawasan Indonesia tidak dibenarkan. Orang yang akan membeli pun seharusnya juga berpikir berkali-kali untuk menjadikan sebuah pulau di kawasan Indonesia menjadi asetnya.
"Orang yang ditawari pulau pun juga akan berpikir untuk membelinya karena itu ada di wilayah Indonesia dan milik Indonesia sehingga harus tunduk pada hukum Indonesia," kata Hatta.
Tiga pulau yang ditawarkan adalah Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau Kandui. Semuanya terletak di Kepulauan Mentawai.
Pemerintah Kabupaten Mentawai telah membantah soal penjualan pulau-pulau tersebut. Mereka berdalih, yang dijual bukanlah pulau melainkan investasi resort.
3 pulau itu diiklankan di situs privateislandsonline.com dengan judul 'Islands for Sale in Indonesia'. Masing-masing pulau dihargai bervariasi. Pulau Makaroni yang memiliki luas 14 hektar dihargai US$ 4 juta, Pulau Silionak yang memiliki luas 24 hektar dibandrol US$ 1,6 juta dan Pulau Kandui yang memiliki luas 26 hektar ditawarkan US$ 8 juta.
(ken/iy)











































