"Insya Allah kita hari ini usahakan masuk berkas. Masih dalam proses. Kita usahakan hari ini. Kita sedang menyusun," ujar pengacara Jibril dari LBH muslim, Triana Katresnan Sari kepada detikcom, Kamis (27/8/2009).
Menurut Triana, penangkapan Jibril tidak sesuai dengan prosedur. Penangkapan atau penahanan seseorang seharusnya ada surat perintah penangkapan kecuali seseorang tersebut tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.
"Ini kan bukan tertangkap tangan. Selama ini dia (Jibril) tidak kemana-kemana. Tiba-tiba diumumkan jadi DPO," jelasnya.
Triana mengatakan, polisi sebelumnya mengumumkan DPO, pastinya sudah melakukan pendataan dan penyelidikan terhadap tersangka DPO tersebut. Sebelum menangkap seseorang ada bukti permulaan dan dasar-dasarnya.
"Di surat penangkapan itu harusnya ada alasan kenapa ditangkap. Ini tidak ada suratnya. Selama ini dia (Jibril) berkeliaran ada di lingkungan rumah dan kerjanya. Kalau DPO kan harusnya sudah dicari terus nggak ada. Ini malah wartawan dulu yang sampai di Pamulang," tegasnya.
(gus/iy)











































