Demikian diungkapkan Wiwin saat ditanya oleh ketua majelis hakim Arthur Hangewa soal hasil uji trombosit dalam persidangan di PN Tangerang, Banten, Kamis (27/8/2009).
"Pemeriksaan (uji trombosit) 2 kali itu benar. Tapi trombosit yang 27 ribu itu tidak valid," kata Wiwin.
Karena hasil yang pertama tidak valid, kata Wiwin, lalu dilakukan uji trombosit yang kedua kalinya. Wiwin mengungkapkan, bahwa ketidakvalidan dalam uji trombosit itu wajar terjadi.
Wiwin menerangkan, dalam 2 kali uji trombosit yang dilakukan terhadap Prita memang menunjukkan hasil berbeda.
Pada uji pertama, kata Wiwin, trombosit Prita hanya 27 ribu. Namun pada saat uji yang kedua kali, beberapa jam setelah uji yang pertama, hasil trombosit Prita mencapai 181 ribu.
Uji trombosit yang kedua, kata Wiwin, berlangsung bersamaan dengan pemasangan infus. "Ada penampungan darah," kata wanita berkerudung ini.
Wiwin mengatakan, perbedaan itu karena pada saat uji yang pertama ada pembekuan darah. "Pengambilan sampel ulang untuk memperbaiki hasil trombosit pertama yang 27 ribu. Kekeliruan karena ada pembekuan darah di sampel pertama," terang Wiwin.
Prita membantah keterangan yang diutarakan Wiwin itu. Menurut pegawai Bank swasta ini, dirinya hanya satu kali diambil darahnya.
"Saya hanya satu kali diambil darahnya Pak hakim," ujar Prita.
Prita juga mempersoalkan standard operation procedure (SOP) RS Omni dalam mengambil darah.
"Dalam proses kerja ada SOP. Dari mengambil darah sampai hasil keluar menurut SOP berapa lama?," tanya Prita.
Wiwin pun menjawab bahwa sesuai SOP hasil uji trombosit bisa diketahui dalam waktu 2 sampai 3 jam.
Prita mempersoalkan kenapa dalam waktu yang berdekatan hasil trombositnya berbeda jauh.
(Rez/aan)











































