"Kalau masalah penolakan BAP atau rekonstruksi wajarlah. Bagaimanapun semua orang punya hak untuk membela. Begitu juga kuasa hukum Pak Antasari," kata pengacara Rhani, Jimmy Simanjuntak kepada detikcom, Kamis (27/8/20090).
Antasari menolak menandatangani 4 point BAP rekonstruksi dengan Rhani. Penolakan salah satunya disebabkan Antasari disebut sempat menggoda dan melakukan hubungan intim dengan istri Nasrudin Zulkarnaen itu.
Jimmy mengaku kalau yang ditolak Antasari adalah hubungan intim atas pernyataan Rhani berdasarkan BAP, Jimmy tak mengetahuinya. Saat rekonstruksi, Jimmy tidak mendampingi Rhani.
"Kalau dibilang hubungan intim, saya nggak ikut dalam rekonstruksi itu, Hubungan intim itu konotasinya luas. Bisa berjabat tangan adalah hubungan intim atau tidak," jelasnya.
Jimmy membenarkan Rhani mengenal Antasari dan bertemu dengan Antasari. Namun dirinya tak mengetahui apakah memang telah terjadi hubungan intim di dalam kamar 803 Gran Mahakam.
"Saya pikir terhadap adegan yang lebih khusus, nanti dipertanyakan di persidangan saja," ujarnya.
(gus/iy)










































