Romli yang terbalut kemeja warna putih tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/8/2009) pukul 10.00 WIB.
"Saya akan melaporkan Basoeki karena dia yang menyerahkan dokumen yang diduga palsu itu sewaktu penyitaan," kata Romli.
Dalam laporan resmi bernopol LP/2488/K/VIII/SPK Unit II, Romli melaporkan Basoeki atas dugaan pemalsuan dokumen dan diduga melanggar pasal 263 KUHP.
Dalam dakwaan, kata Romli, dirinya disebut-sebut perjanjian membagi-bagikan access fee dengan koperasi Departemen Hukum dan HAM. Dasar surat untuk bagi akses fee foto kopi.
Pria yang dituntut 5 tahun penjara ini mengaku sempat menanyakan surat asli access fee kepada Jaksa Tim Penyidik Farid Haryanto dan Jaksa Tim Penyidik Ester. Namun tidak diberikan aslinya.
"Di persidangan pun tidak ada. Sampai hakim tanya apa langkah terakhir saya, saya bilang akan lapor ke polisi dan saya rasa dakwaan ini tidak adil karena berdasarkan dokumen yang diduga palsu. Makanya, saya lapor untuk memperoleh kebenaran materiil," papar Romli.
Romli meminta agar Basoeki diperiksa sebagai terlapor yang menyerahkan barang bukti yang sifatnya hanya foto kopian.
"Itu disaksikan oleh 2 penasihat hukum saya. Yang saya prihatinkan kok masih berani mendakwa seseorang dengan dokumen yang dipalsukan," ujarnya.
Indikasi palsunya, lanjut Romli, dokumen aslinya tidak ada. Kedua, tanda tangan yang di dokumen bukan tanda tangan Romli, tidak ada paraf pada Dirjen, paraf-paraf di setiap halaman perjanjian bukan paraf Romli.
"Saya semakin yakin karena di tiga halaman pertama tidak ada halaman. Yang ada halaman terakhir. Seluruhnya 4 halaman," kata eks Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM ini.
(aan/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini