Prita yang mengenakan baju putih dan berkerudung merah datang didampingi suaminya, Andri Hariyanto. Dalam menjalani sidang kali ini Prita didampingi oleh pengacara senior OC Kaligis, selain kuasa hukum yang biasa mendampinginya yakni Slamet Yuwono dan Aldila Cereta.
Agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa, yakni pegawai laboratorium RS Omni, Wiwin Sugiarti, dan dr Indah, dokter yang juga menangani Prita saat pertama kali masuk RS Omni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prita dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 UU ITE.
(Rez/irw)











































