Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan menyatakan, kekalahan itu akan dilaporkan terlebih dulu kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Kita saja baru tahu. Makanya kita lapor dulu," ujar Jasman kepada detikcom, Kamis (27/8/2009).
Selain melapork ke Jaksa Agung, Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menangani kasus Tommy itu akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Situmorang.
Setelah koordinasi, baru Kejagung akan memutuskan langkah hukum selanjutnya seperti apakah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau langkah hukum lainnya. "Nanti kita lihat dulu," kata Jasman.
Pemerintah Indonesia meminta agar uang 36 juta euro milik Garnet Investment, perusahaan milik Tommy, yang disimpan di BNP dibekukan karena diduga merupakan hasil korupsi.
Permintaan Pemerintah Indonesia itu dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama di Inggris. Namun di tingkat banding pembekuan tersebut dicabut pada Januari 2009.
Selanjutnya pada tingkat kasasi di Pengadilan Kerajaan Inggris Tommy kembali menang. Itu artinya, pemerintah harus gigit jari karena tidak berhasil membekukan uang Tommy.
(nik/iy)










































