"Titipannya pakaian, obat, dan peralatan mandi," kata Abu Jibril seusai bertemu dengan anggota Densus 88, Santoso Sembiring, di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2009).
Abu Jibril pun mendapatkan keterangan bahwa anaknya kini tengah berada di suatu tempat. Namun dia tidak tahu tempat mana yang dimaksud. "Dari Kaden (Anggota Densus 88) dikatakan tidak bisa bertemu karena masih disuatu tempat," ujar Abu Jibril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya dia (Muhammad Jibril) dibawa untuk suatu pengembangan," kata Abu Jibril.
Abu Jibril menyatakan besok dia akan kembali mengunjungi Mabes Polri. Rencananya dia akan didampingi oleh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
"Besok saya bertemu dengan Majelis Mujahidin di bandara, terus ke Kapolri," terangnya.
Berdasarkan ketentuan UU Anti Terorisme nomor 15 tahun 2003, polisi memiliki kewenangan 7 hari untuk menagkap dan menahan seseorang yang dicurigai terkait terorisme.
(ddt/sho)










































