"Dulu gaji saya dipotong pajaknya 15 persen," keluh salah satu hakim, Andi Bachtiar, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (26/8).
Gaji yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan sebesar Rp 10 juta per bulan. Kondisi ini bahkan berlaku selama dua tahun.
Padahal di dalam aturan, PNS, tentara, termasuk penyelengara negara, pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Beruntung keluar surat dari Dirjen Pajak yang mengatakan hakim ad hoc termasuk dalam penyelenggara negara.
"Sehingga gaji saya dikembalikan sampai sekarang," ungkap Andi yang menjabat sebagai hakim ad hoc.
Bukan hanya itu, pada Lebaran 2007, seluruh hakim di pengadilan juga tidak mendapat gaji. Setelah kembali diurus, gaji tersebut kemudian dirapel pada bulan berikutnya.
Dan derita yang paling baru adalah saat Depkeu tidak menganggap hakim ad hoc sebagai pejabat negara. Konsekuensinya, hakim-hakim tersebut tidak lagi mendapat gaji ke-13.
Padahal 3 tahun sebelumnya hakim ad hoc terus mendapat gaji ke-13. Itu berlaku berdasarkan surat kebijakan Menkeu yang mengatur hakim berhak mendapatkan gaji.
Andi menilai hal ini sebagai bentuk kesengajaan Depkeu. "Secara sengaja mereka memberika gaji ke-13 selama 3 tahun, berarti sekarang secara sengaja juga tidak diberikan," jelasnya.
Komposisi gaji hakim adalah uang kehormatan sebesar Rp 10 juta plus uang operasional Rp 5,1 juta. Total gaji yang mereka bawa pulang adalah Rp 15,1 juta.
"Tapi kami tidak lagi mendapat biaya kesehatan," pungkas Andi.
(mok/sho)











































