Kebijakan Satu Pintu SBY-Boediono

Kebijakan Satu Pintu SBY-Boediono

- detikNews
Rabu, 26 Agu 2009 17:50 WIB
Kebijakan Satu Pintu SBY-Boediono
Jakarta - Pemerintah SBY-Boediono akan menerapkan kebijakan satu pintu untuk setiap keterangan atau pengumuman kebijakan yang mereka sampaikan. Semuanya agenda rapat kabinet dan hasilnya akan disampaikan melalui Kantor Presiden RI.

"Jadi tidak menimbulkan ada keputusan di kantor presiden dan ada keputusan di kantor wapres, nanti bisa lain," kata Mensesneg Hatta Rajasa, Rabu (26/8/2009), di Kantor Setneg, Jakarta.

Untuk efektivitas pelaksanaannya kelak, maka Kantor Presiden RI dan Wapres RI digabung di kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta. Rencananya kantor bagi Wapres Boediono menempati Gedung MA di Jl Veteran yang sebenarnya sudah sempat disiapkan bagi JK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setneg yang akan mempersiapkan seluruh keperluan dan fasilitas kantor wakil presiden di dekat sini," sambung dia.

(lh/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads