"Mungkin dalam waktu dekat kita akan bertemu dengan pihak Polri untuk bisa menjelaskan ini semua," jelas anggota Komnas HAM Saharuddin Daming dalam diskusi "Waspadai orang-orang berjubah dan berjanggut. Maksud loh?" di Gedung Intiland Tower, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (26/8/2009).
Saharudin juga mengritik pengumuman orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat terorisme. Pengumuman itu dianggap tidak sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah.
"Ini bertentang dengan pasal 19 ayat 1 UU HAM sehingga tidak boleh sebenarnya pihak kepolisian mengumumkan seseorang masuk DPO sebelum adanya putusan pengadilan," kata Saharuddin.
Saharuddin juga menyayangkan sikap media yang terkesan larut dalam pemberitaan pihak kepolisian. Media memberitakan seolah-olah DPO tersebut merupakan pendapat masyarakat umum.
"Media juga ikut larut. Kemudian media menyebarluaskan ini sehingga terjadi peradilan media. Yang seolah-olah ini adalah pendapat masyarakat umum padahal belum tentu benar," tegasnya.
(gus/iy)











































