"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan bersalah terhadap terdakwa Romli Atma Sasmita karena telah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum Fadil Jumhana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (26/8/2009).
Selain penjara dan tuntutan mengembalikan uang negara, jaksa juga meminta Romli untuk membayar denda Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti kedua, daftar bagi hasil antara PT SRD dengan KPPDK dari April 2001 sampai dengan September 2008. Seluruhnya dipergunakan untuk perkara Syamsudin Manan Sinaga," kata Fadil.
"Semua unsur yang melanggar terpenuhi yakni unsur pelanggaran pada pasal 12 e jo 18 d ayat 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Romli terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal tersebut," lanjut Fadil.
Kasus Sisminbakum yang melibatkan Romli diduga merugikan negara hingga Rp 420 miliar. Romli adalah pejabat yang meminta sistem online Sisminbakum dibuat.
Dari sistem online ini, setiap notaris yang ingin mengakses dikenai akses fee Rp 1.350.000 dan iuran penerimaan negara bukan pajak (PNBT) Rp 200 ribu. Namun sayang, penerimaan itu tidak masuk ke kas negara tapi dibagi-bagikan ke sejumlah pihak.
(ken/iy)











































