"Pada bulan puasa ini ada kecenderungan volume dan konsumsi produk makan kemasan oleh konsumen itu meningkat di Yogya," kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM DIY, Zulaimah kepada wartawan di kantor Jl Tompeyan, Yogyakarta, Rabu (26/8/2009)
Oleh karena iu kata Zulaimah, pihaknya terus melakukan pemantauan dan razia di berbagai pasar tradisional dan modern di wilayah DIY. Operasi di antaranya dilakukan di sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Beringharjo, Lempuyangan, Kranggan, stasiun kereta api dan terminal bis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang-barang yang kadaluwarsa dan rusak langsung dimusnahkan di tempat sehingga tidak bisa dijual lagi. Operasi akan dilakukan serempak selama bulan puasa di seluruh kabupaten dan Kota Yogyakarta.
Dia mengatakan dalam razia ini tidak hanya produk makanan dan minuman kemasan saja yang diawasi, tapi juga obat-obatan dan kosmetik ilegal yang berbahaya.Β Namun ada belasan ribu kemasan obat dan kosmetik ilegal yang disita selama Juni-Juli tahun ini. "Mayoritas tidak terdaftar di Depkes," katanya.
Dari operasi di 128 tempat sedikinya terdapat 60 sarana yang menjual produk yang tidak memenuhi syarat. Beberapa tempat yang diperiksa diantaranya di sejumlah supermarket, toko kerajinan, 5 distributor, 5 toko perlengkapan haji, 15 salon dan toko kecantikan dan belasan toko biasa.
Secara keseluruhan yang disita sebanyak 11.251 kemasan obat dan kosmetik. Jumlah itu terdiri dari 6470 kemasan kosmetik yang tidak terdaftar, 1.125 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, 227 obat tradisional tanpa izin edar, 1.960 obat tradisional yang mengandung bahan kimia
obat. Sebanyak 1.368 obat tradisional yang tidak memenuhi syarat label, 39 komplemen tanpa izin edar dan 12 kemasan kosmetik yang rusak.
"Produk obat dan kosmetik yang disita antara lain parfum, lipstik, eye shadow, cat kuku, shampo dan lain-lain," katanya.
(bgs/djo)











































