Mohamad Jibril Ajukan Praperadilan Kamis

Mohamad Jibril Ajukan Praperadilan Kamis

- detikNews
Rabu, 26 Agu 2009 16:43 WIB
Mohamad Jibril Ajukan Praperadilan Kamis
Jakarta - Kepolisian tidak memberikan surat penangkapan saat Mohamad Jibril alias Muhamad Ricky Ardhan dibekuk karena diduga terkait dana teroris. Kuasa hukum Mohamad Jibril akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Besok (Kamis, 27 Agustus 2009), kita akan mengajukan praperadilan karena itu bukan penangkapan. Itu penculikan," kata salah satu kuasa hukum Mohamad Jibril, Munarman, di Intiland Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2009).

Dikatakan dia, dalam kasus teroris seharusnya jika tidak dalam tertangkap tangan maka polisi harus menyerahkan surat penangkapan
kepada orang yang akan ditangkapnya. "Tetapi selama ini tidak demikian," ujarnya.

Munarman menilai penggeledahan polisi pada Media Arrahmah merupakan serbuan. Karena, Arrahmah adalah sebuah media yang resmi. "Kepolisian terkesan ingin memerangi media yang tidak berpihak pada pemberantasan teroris," kata Munarman.

Mohamad Jibril 'diculik' 2 pria misterius saat dalam perjalanan dari Bintaro (kantor Arrahmah) menuju kediaman sang ayah, Abu Jibril di Pamulang, Tangerang pada Selasa 25 Agustus 2009.

Kepolisian pun mengaku telah menangkap Mohamad Jibril beberapa jam setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) teroris. Mohamad Jibril diduga mendanai aksi terorisme.

(aan/iy)


Berita Terkait